Apakah Anda membutuhkan bantuan?
Konsultasi
Beberapa pertanyaan dan jawaban terkait zakat.
1. Apakah hukumnya apabila kita tidak mengeluarkan zakat, ketika mampu?
Pertama: Orang yang menahan zakat dan mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir karena mengetahui bahwa zakat itu wajib dan dia mengingkarinya.
Dalil:
– Ijma’ Ulama, sebagaimana dalam pandangan Ibn Abd al-Bar, al-Nawawi, dan al-Zarqani, dan para ulama lainnya.
Al-Nawawi berkata: (Barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat pada masa-masa ini adalah kafir menurut ijma’ kaum muslimin). ((Penjelasan Imam Nawawi dalam Shahih Muslim)) (1/205).
– Zakat merupakan bagian dari dharuriyat (sesuatu yang mendesak) yang harus diketahui dari agama ini.
Merekalah yang dimaksud Allah dalam surat At Taubah ayat 34:
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Qs. At Taubah: 34)
Kedua: Orang yang menahan zakat karena tidak mengetahui kewajibannya, seperti halnya orang yang belum mengenal kewajiban-kewajiban Islam, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia harus dikenalka dengan hukumnya, menurut kesepakatan empat mazhab fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Dalil Alquran:
Makna umum dari apa yang Allah SWT berfirman:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا [الإسراء: 15]
“Dan Kami tidak akan memberikan siksaan sampai Kami mengutus seorang Rasul“ (Al-Isra: 15).
Ketiga: Orang yang menahan zakat karena kikir
Barang siapa yang menahan zakat karena kikir maka ia tidak kafir, sebagaimana kesepakatan dari empat mazhab fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Namun ia telah bermaksiat atas perintah Allah SWT.
Dalil:
عن أبي هُرَيرة رَضِيَ اللهُ عنه قال: قال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: ((ما مِنْ صاحِبِ ذهَبٍ ولا فِضَّةٍ لا يؤدِّي منها حقَّها إلَّا إذا كان يومُ القيامةِ، صُفِّحَتْ له صفائِحُ مِن نارٍ، فأُحْمِيَ عليها في نارِ جهنَّمَ، فيُكوى بها جنبُه وجبينُه وظهرُه، كلَّما بَرُدَت أُعيدَتْ له، في يومٍ كان مقدارُه خمسينَ ألفَ سَنةٍ، حتَّى يُقضَى بين العبادِ؛ فيُرَى سبيلَه؛ إمَّا إلى الجنَّةِ، وإمَّا إلى النَّارِ..))
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
((Barang siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali setrika itu dingin, dipanaskan kembali lalu disetrikakan pula padanya setiap hari, yang lamanya setara dengan lima puluh tahun di dunia, hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalan keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.))
Kesimpulannya apabila seorang muslim meninggalkan zakat, maka ia tidak akan memiliki jalan ke surga.
Wallahu ‘alam bisshowaab.
3. Bagaimana Cara menghitung Zakat Emas saya?
Cara menghitung zakat penghasilan
Untuk menghitung zakat penghasilan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:
1.Harus memenuhi syarat nishab/minimal harta yang wajib dizakatin.
2. Haul/1 tahun.
Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan, apabila penghasilannya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.
Ini berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021,adalah senilai 85 gram emas.Lalu bagaimana porsi zakat penghasilan berapa persen dari gaji? Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Tetapi apabila seseorang memiliki penghasilan yang tidak menentu per bulannya, maka zakat pendapatan bisa dihitung selama 1 tahun.
Lalu jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan rumus untuk menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dikali jumlah penghasilan dalam 1 bulan atau 1 tahun.
Karena patokan besaran zakat penghasilan menggunakan emas, maka harus di cari tahu terlebih dahulu berapa harga emas.
Misalnya, berdasarkan data dari laman harga-emas.org, harga emas hari ini adalah Rp 927.000 per gram. Maka nishab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp 78.795.000.
Sementara pengahasilan Pak Aris adalah Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun. Maka Pak Aris termasuk wajib zakat penghasilan karena penghasilannya lebih dari nilai emas 85 gram tersebut.
Cara menghitung zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Pak Aris:
2,5 persen x Rp 10 juta = Rp 250.000 per bulan.
2,5 persen x Rp 120 juta = Rp 3 juta per tahun.
5. Apakah boleh kita menyalurkan zakat sendiri ke mustahik?
Boleh, akan tetapi lebih utama melalui lembaga karena melalui lembaga memiliki program yang jelas dan berkelanjutan.
2. Bagaimana Cara Penghitungan Zakat Penghasilan?
Selama ini
ada perbedaan pendapat
di kalangan ahli fikih (fuqaha) terkait nishab, kadar, dan
waktu zakat penghasilan ini. Zakat penghasilan berupa harta (uang) di-qiyas-kan
(disamakan secara analogi) dengan dua jenis zakat mal yakni zakat pertanian dan
harta simpanan emas/perak/uang. Tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap cara
menghitung zakat penghasilan kita.
Pertama, zakat penghasilan
(profesi) ini di-qiyas-kan dengan zakat pertanian berdasarkan nishab 653 kg
gabah atau setara 524 kg beras dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen
(analoginya setiap terima upah/gaji) dengan kadar zakat 2,5 persen.
Kedua, zakat penghasilan ini yang diterima berupa uang,
sehingga bentuk harta ini dapat di-qiyas-kan dengan zakat harta
simpanan/kekayaan berdasarkan nishab harga 85 gram emas dan kadar zakat yang
harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Begitu juga dengan waktu
mengeluarkannya, dari para ulama ada yang berpendapat dikeluarkan setelah satu
tahun, ada yang membolehkan dikeluarkan setiap bulan untuk kehati-hatian dan lebih
meringankan.
Adapun cara menghitung
zakat penghasilan adalah:
Untuk lebih memudahkan
kita ambil saja pendapat ulama yang mengkiyaskan zakat penghasilan ke zakat
harta:
Ketahui dulu 3 hal
berikut:
–
Nisab:
2,5 %
–
Haul:
1 tahun
–
Jumlah
penghasilan selama satu tahun
Maka rumus perhitungannya
adalah:
2,5
% x penghasilan satu tahun (dikurangi utang kalau ada) = zakat penghasilan
2,5
persen x Rp 120 juta = Rp 3 juta per tahun.
Atau
bagi yang ingin mengeluarkannya perbulan:
2,5
% x penghasilan perbulan (dikurangi utang kalau ada)= zakat penghasilan
2,5
persen x Rp 10 juta = Rp 250.000 per bulan.
Wallahu ‘alam bissawwab.