Lembaga sosial kemanusiaa
- Yayasan Jaring Pengaman Sosial Umat didirikan dengan akta Notaris Cahya Suryana S.H No. 02 tanggal 16 Februari 2006. Nama yang diperkenal
kan ke masyarakat adalah Jaring Pengaman Sosial Umat (JPSU). - Akta notaris diperbahar
ui lagi karena penggantia n personil JPSU dengan akta Notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. No. 02 tanggal 02 Januari 2009. Nama yang diperkenal kan ke masyarakat adalah Jaring Pengaman Sosial Umat (JPSU). - Akta notaris diperbahar
ui lagi dengan notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. nomor 7 tanggal 27 Februari 2011. Pembaruan meliputi penggantia n nama yayasan menjadi Yayasan Bina Insan Zakat dan pergantian personil. - Akta notaris diperbahar
ui kembali dengan notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. nomor 3 tanggal 20 November 2013. Pembaruan meliputi penggantia n nama yayasan menjadi Yayasan Rumah Peduli Umat Bandung Barat
Dokumen Legal yang lain:
- SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-3261.A
H.01.04. Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014 - Surat Tanda Pendaftara
n nomor 460/77/ Binkesos_Ka b Bandung Barat, 26 Jan 2015 - Surat Ijin Operasiona
l Rumah Yatim dan Dhuafa, nomor 460/76/ Binkesos_Ka b Bandung Barat, 26 Januari 2015 - Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahter
aan Sosial nomor 062/4577/ PPSKS/ 2015_Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 12 Feb 2015 - Rekomendasi BAZNAS Pusat No. 022/HVR/SDP/BAZNAS/IX/2016 tgl 5 September 2016
- Menjadi LAZ Resmi dengan dikeluarkannya SK Kemenag Provinsi Jawa Barat No.1017 Tahun 2016 (17 November 2016)