Komplek Bukit Permata G1-26 Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat
Search
Legal Formal
2006
Yayasan Jaring Pengaman Sosial Umat didirikan dengan akta Notaris Cahya Suryana S.H No. 02 tanggal 16 Februari 2006 Nama yang diperkenalkan ke masyarakat adalah Jaring Pengaman Sosial Umat (JPSU).
2009
Akta notaris diperbaharui lagi karena penggantian personil JPSU dengan akta Notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. No. 02 tanggal 02 Januari 2009. Nama yang diperkenalkan ke masyarakat adalah Jaring Pengaman Sosial Umat (JPSU).
2011
Akta notaris diperbaharui lagi dengan notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. nomor 7 tanggal 27 Februari 2011. Pembaruan meliputi penggantian nama yayasan menjadi Yayasan Bina Insan Zakat dan pergantian personil.
2013
Akta notaris diperbaharui kembali dengan notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. nomor 3 tanggal 20 November 2013. Pembaruan meliputi penggantian nama yayasan menjadi Yayasan Rumah Peduli Umat Badung Barat.
2014
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-3261 .AH.01 .04 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.
2015
Surat Tanda Pendaftaran nomor 460/77/Binkesos_Kab Bandung Barat 26 Januari 2015.
2015
Surat Ijin Operasional Rumah Yatim dan Dhuafa nomor 460/76/Binkesos_Kab Bandung Barat 26 Januari 2015.
2015
Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial nomor 062/4577/PPSKS/2015 Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 12 Februari 2015.
2016
Surat Rekomendasi BAZNAS No. 022/HVR/SDP/BAZNAS/IX/2016 tanggal 5 September
2016
Diresmikan menjadi Lembaga Amil Zakat oleh Ka. Kanwil Provinsi Jawa Barat dengan SK.No.1017 Tahun 2016 (17 November 2016)
2021
Akta notaris diperbaharui lagi dengan notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. nomor 3 tanggal 21 April 2021
2022
Perpanjangan Rekomendasi BAZNASĀ Nomor 447/ANG/BAZNAS/II/2022
2022
Perpanjangan izin operasional dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Nomor 1993 tahun 2022 tanggal 14 November 2022