Tentang

Tentang Kami

Lembaga Amil Zakat Rumah Peduli Umat adalah Lembaga zakat berizin pertama di Kabupaten Bandung Barat, menjadi penghubung antara para muzaki, munfiq, dan mutashodiq. Rumah Peduli Umat adalah Lembaga filantropi milik masyarakat, berdiri sejak tahun 2016, yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan dengan mendayagunakan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) serta dana sosial lainnya baik dari individu, kelompok maupun perusahaan. Melalui program-program pemberdayaan masyarakat.

Visi

Menjadi Lembaga Amil Zakat yang mengelola potensi masyarakat untuk pelayanan dan pemberdayaan umat.

Misi

  1. Mengelola Zakat Infaq Sedekah dan dana sosial kemanusiaan lainnya.
  2. Melaksanakan program-program pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Menjalin kemitraan dengan pemerintah, industri dan lembaga sosial lainnya dalam berkontribusi untuk meringankan beban masyarakat ekonomi lemah.

Legal Formal

Yayasan Jaring Pengaman Sosial Umat didirikan dengan akta Notaris Cahya Suryana S.H No. 02 tanggal 16 Februari 2006. Nama yang diperkenalkan ke masyarakat adalah Jaring Pengaman Sosial Umat (JPSU).

Akta notaris diperbaharui lagi karena penggantian personil JPSU dengan akta Notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. No. 02 tanggal 02 Januari 2009. Nama yang diperkenalkan ke masyarakat adalah Jaring Pengaman Sosial Umat (JPSU).

Akta notaris diperbaharui lagi dengan notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. nomor 7 tanggal 27 Februari 2011. Pembaruan meliputi penggantian nama yayasan menjadi Yayasan Bina Insan Zakat dan pergantian personil.

Akta notaris diperbaharui kembali dengan notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. nomor 3 tanggal 20 November 2013. Pembaruan meliputi penggantian nama yayasan menjadi Yayasan Rumah Peduli Umat Badung Barat.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-3261 .AH.01 .04 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.

Surat Tanda Pendaftaran nomor 460/77/Binkesos_Kab Bandung Barat 26 Januari 2015.
Surat Ijin Operasional Rumah Yatim dan Dhuafa nomor 460/76/Binkesos_Kab Bandung Barat 26 Januari 2015.
Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial nomor 062/4577/PPSKS/2015
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 12 Februari 2015.

Surat Rekomendasi BAZNAS No. 022/HVR/SDP/BAZNAS/IX/2016 tanggal 5 September.
Diresmikan menjadi Lembaga Amil Zakat oleh Ka. Kanwil Provinsi Jawa Barat dengan SK.No.1017 Tahun 2016 (17 November 2016)

Akta notaris diperbaharui lagi dengan notaris Iin Titin Rohani, S.H, M.Kn. nomor 3 tanggal 21 April 2021

Perpanjangan Rekomendasi BAZNAS Nomor 447/ANG/BAZNAS/II/2022
Perpanjangan izin operasional dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Nomor 1993 tahun 2022 tanggal 14 November 2022

Scan the code